Radarpropam.com|JAMBI – Di tengah gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang menuntut penutupan aktivitas pengeboran ilegal atau illegal drilling, justru muncul sikap berbeda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC dan Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi. Kedua institusi ini secara terbuka mendukung legalisasi sumur minyak ilegal, dengan mengusung slogan, “Saatnya Sumur Minyak Ilegal Menjadi Legal.”

Pernyataan ini menyusul pelaksanaan rapat penting yang berlangsung secara tertutup namun akhirnya terbuka ke publik, Senin (7/7/2025), di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Jambi. Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, serta perwakilan dari SKK Migas, Pertamina, dan tiga pemerintah kabupaten yakni Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun.

Dalam keterangannya kepada media, Fahmi dari LBH PHASIVIC menilai bahwa langkah pemerintah ini merupakan bentuk keterbukaan terhadap kenyataan sosial-ekonomi masyarakat Jambi yang telah lama hidup dari pengeboran minyak non-formal.

“Akhirnya operasi yang selama ini terkesan senyap mulai dipublikasikan secara transparan. Pasca disahkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, daerah memang memiliki tanggung jawab untuk mendata dan mengatur kembali praktik pengeboran yang selama ini dianggap ilegal,” ungkap Fahmi.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa langkah ini bukan semata melegalkan praktik ilegal, namun merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan aktivitas pengeboran dan menghindari risiko hukum, keselamatan kerja, dan kerusakan lingkungan.

“Rapat ini membahas tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan setiap daerah melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh sumur minyak, terutama yang berada di luar wilayah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” tegas Al Haris.

“Legalitas nantinya akan diberikan melalui mekanisme pembentukan BUMD, koperasi, atau UKM, yang secara resmi akan mengelola perizinan dan distribusi minyak hasil pengeboran rakyat sesuai ketentuan negara,” lanjutnya.

15 Ribu Sumur, 5.600 Diantaranya Ilegal

Data Pemerintah Provinsi Jambi mencatat bahwa aktivitas illegal drilling tersebar di tiga kabupaten, dengan estimasi mencapai 15.000 sumur minyak, di mana 5.600 di antaranya teridentifikasi sebagai ilegal. Lokasi-lokasi tersebut mencakup:

Kabupaten Batang Hari: Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang; Desa Jebak dan Bulian Baru di Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV.

Kabupaten Muaro Jambi: Desa Bukit Subur (Unit 7), Adipura Kencana (Unit 20), Bukit Jaya (Unit 21), Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11), Kecamatan Bahar Selatan.

Kabupaten Sarolangun: KM 51 Areal PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS), Kecamatan Mandiangin; dan Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

Al Haris menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus segera menyusun laporan inventarisasi dan menyerahkannya ke Dinas ESDM Provinsi paling lambat 14 Juli 2025. Selain itu, kepala daerah juga diminta menunjuk badan usaha lokal yang akan menjadi mitra resmi dalam pengelolaan sumber daya ini.

“Kami minta pemda segera menugaskan BUMD, koperasi, atau UMKM untuk mendata dan mengusulkan sumur-sumur minyak rakyat yang akan dikelola secara sah,” tambah Al Haris.

Meski LBH PHASIVIC mendukung langkah ini, respons masyarakat sipil terpecah. Aliansi BEM Jambi, yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur, tetap menuntut penghentian aktivitas illegal drilling yang dinilai berisiko tinggi dan merusak lingkungan.

Pemerintah provinsi kini berada dalam situasi dilematis: di satu sisi ingin menata praktik energi rakyat agar lebih legal dan aman, namun di sisi lain harus menjawab tuntutan penegakan hukum serta pelestarian lingkungan hidup.

Langkah legalisasi yang ditempuh Pemprov Jambi melalui regulasi baru ini dinilai bisa menjadi model nasional, namun hanya jika benar-benar diawasi secara transparan, profesional, dan berkeadilan.