Radarpropam.com | KETAPANG – Proyek Pengamanan Pantai Desa Kinjil (Pantai Pecal), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik setelah muncul kritik dari DPW P2MI Kalimantan Barat yang mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian mutu beton dan pengawasan proyek,(5/8).
Dalam surat yang disampaikan kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak (BWS Kalimantan I), DPW P2MI Kalbar mengemukakan sejumlah dugaan, mulai dari proses pencetakan kubus beton yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, dugaan lemahnya pengawasan mutu (quality control), hingga potensi wanprestasi dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak memberikan jawaban resmi yang menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta standar yang berlaku.
Dalam penjelasannya, BWS Kalimantan I menyatakan bahwa material yang digunakan telah melalui proses verifikasi, komposisi campuran beton disusun sesuai desain, pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh tenaga teknis, serta dilakukan pengujian mutu melalui laboratorium yang hasilnya dinyatakan memenuhi persyaratan.
Balai juga menegaskan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, berita acara pemeriksaan, serta mekanisme pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan pekerjaan konstruksi pemerintah.
Meski demikian, polemik tersebut memunculkan perhatian publik mengenai pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur bernilai besar yang menggunakan anggaran negara.
Menurut sejumlah pemerhati kebijakan publik, proyek pengamanan pantai memiliki fungsi strategis sebagai infrastruktur pengendali abrasi. Oleh karena itu, kualitas konstruksi harus benar-benar terjamin karena akan berhadapan langsung dengan kondisi alam yang ekstrem, termasuk gelombang laut dan perubahan garis pantai.
Publik juga menilai bahwa selain kepatuhan administratif, keberhasilan proyek pada akhirnya akan dibuktikan oleh daya tahan konstruksi di lapangan selama masa layanan bangunan.
BWS Kalimantan I dalam surat jawabannya turut menyampaikan bahwa apabila pada kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan mutu atau ketidaksesuaian pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan, maka mekanisme evaluasi, pemeriksaan lanjutan, serta penerapan sanksi kontraktual terhadap penyedia jasa akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen bahwa pengawasan terhadap pekerjaan tidak berhenti setelah proses konstruksi selesai, melainkan tetap berlangsung sesuai mekanisme pengendalian mutu dan masa pemeliharaan.
Di sisi lain, DPW P2MI Kalimantan Barat berharap proses pengawasan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Organisasi tersebut mendorong agar data teknis hasil pengujian mutu, mekanisme pengawasan lapangan, serta dokumen pendukung lainnya dapat dipublikasikan secara proporsional guna memberikan kepastian kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Secara normatif, pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini disusun, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak tetap menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai kontrak dan standar teknis yang berlaku. Sementara itu, DPW P2MI Kalimantan Barat tetap meminta agar proses pengawasan dilakukan secara transparan sehingga setiap dugaan yang berkembang dapat diuji secara objektif berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, kualitas proyek tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga dari ketahanan konstruksi dalam menjalankan fungsi perlindungan pantai bagi masyarakat pesisir. Oleh karena itu, transparansi, pengawasan yang independen, dan akuntabilitas menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur.
( Tim Liputan )
Editor/Red*







