Radarpropam.com | Ketapang, Kalbar — Proyek pengaspalan Jalan Uti Usman di Kelurahan Mulia Baru, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) aspirasi anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Partai NasDem, Ko Susanti, menuai sorotan publik.

 

Proyek Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga sarat kejanggalan, mulai dari tidak adanya papan informasi kegiatan, kualitas pekerjaan yang rendah, hingga indikasi konflik kepentingan dan persekongkolan dalam proses pelaksanaannya.(29/13).

Pantauan tim Awak Media di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan pengaspalan tampak dikerjakan secara tidak profesional.

 

Lapisan aspal terlihat tipis, tidak merata, dan sebagian masih tampak mentah. Batu agregat tidak dibersihkan secara layak, tidak tampak proses penyiraman aspal yang memadai, serta diduga tidak dilakukan pemadatan menggunakan alat berat sebagaimana standar teknis pekerjaan jalan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta berpotensi mengarah pada pengurangan volume pekerjaan dan kegagalan mutu konstruksi.

 

Ketua LSM KPK-TIPIKOR Kabupaten Ketapang, Amurwa Iswara, menilai proyek tersebut patut diduga melanggar standar mutu pekerjaan konstruksi dan prinsip transparansi pengelolaan anggaran publik.

“Pekerjaan ini terlihat asal jadi, tipis, dan tidak sesuai spesifikasi. Tidak tampak pemadatan yang layak, agregat tidak dibersihkan, dan penyiraman aspal tidak optimal. Ini berpotensi terjadi pengurangan volume dan kegagalan mutu pekerjaan,” tegas Iswara.

 

Ia juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek sebagai pelanggaran terhadap asas transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

“Tidak adanya plang proyek merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini patut diduga sebagai proyek siluman,” tambahnya.

 

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pelaksana proyek di lapangan diduga memiliki kedekatan dengan tim sukses Ko Susanti. Dugaan tersebut memunculkan indikasi konflik kepentingan serta persekongkolan dalam pengelolaan Pokir. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. 

 

Upaya konfirmasi kepada pihak Ko Susanti serta pihak Dinas PUPR Provinsi Kalbar juga belum memperoleh jawaban resmi.

 

Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka para pihak berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

 

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya larangan konflik kepentingan, persekongkolan, serta kewajiban transparansi dan akuntabilitas.

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban pemenuhan standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi.

Regulasi teknis Kementerian PUPR mengenai standar teknis pekerjaan jalan, termasuk ketentuan pemadatan, ketebalan lapisan aspal, dan mutu agregat.

 

LSM KPK-TIPIKOR dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipikor Polres Ketapang, Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut. Audit diminta mencakup proses perencanaan Pokir, penunjukan pelaksana, kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis, dugaan pemecahan paket pekerjaan, serta potensi konflik kepentingan dan praktik korupsi.

 

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PPK, PPTK, dan kontraktor pelaksana. Jika terbukti ada penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iswara.

 

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan dana Pokir agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Oleh : Teguh

Editor : Gun*