Radarpropam.com | PONTIANAK — Keberadaan Bank Kalbar sebagai bank pembangunan daerah kembali menjadi sorotan. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menilai bank milik daerah tersebut semestinya memainkan peran lebih besar sebagai penggerak perekonomian daerah, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Herman mengatakan, fungsi Bank Kalbar tidak semestinya hanya diukur dari capaian laba dan kinerja keuangan, tetapi juga dari sejauh mana keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.
“Keberadaan Bank Kalbar seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian daerah sekaligus motor penggerak pengembangan UMKM. Namun sangat disayangkan, harapan itu terasa sangat jauh dari kenyataan. Dari sisi pelayanan masih sangat jauh dari harapan,” ujar Herman kepada media, Minggu (9/8/2026).
Menurut dia, sebagai bank pembangunan daerah yang membawa nama Kalimantan Barat, Bank Kalbar seharusnya berada di garis depan dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Terlebih UMKM merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat.
Namun, Herman menilai masih terdapat keluhan dari pelaku UMKM terkait akses pembiayaan, mulai dari prosedur pengajuan kredit yang dianggap rumit, persyaratan yang berat hingga lamanya proses pengajuan.
“Jangan sampai Bank Kalbar justru terkesan lebih dekat dengan kepentingan elite dan birokrasi, sementara pelaku UMKM yang berada di lapisan bawah harus menghadapi birokrasi yang panjang untuk mendapatkan akses permodalan,” katanya.
Herman menegaskan, keberadaan BUMD memiliki landasan hukum yang menempatkan kepentingan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian penting dari tujuan pendiriannya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Dalam kerangka pengelolaan BUMD, pemerintah daerah dapat mendirikan badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan umum dan memenuhi kebutuhan barang dan/atau jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatur prinsip pendirian dan pengelolaan BUMD, termasuk aspek tata kelola perusahaan, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
“Karena itu, ukuran keberhasilan Bank Kalbar jangan hanya berdasarkan berapa besar laba yang diperoleh. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat, terutama pelaku UMKM,” tegas Herman.
Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembiayaan Bank Kalbar, terutama menyangkut kemudahan akses kredit bagi pelaku usaha kecil di wilayah perkotaan maupun daerah perbatasan dan pedalaman.
Herman juga mengkritisi kondisi ketika program pemberdayaan UMKM sering digaungkan pemerintah, tetapi di tingkat implementasi masyarakat masih menghadapi kesulitan memperoleh akses permodalan.
Menurut dia, pemerintah daerah kerap menjadikan UMKM sebagai salah satu instrumen pemulihan dan penguatan ekonomi daerah. Karena itu, lembaga keuangan milik daerah semestinya mampu menerjemahkan kebijakan tersebut dalam bentuk pelayanan konkret.
“Jangan sampai UMKM hanya menjadi slogan dalam setiap kegiatan seremonial. Mereka membutuhkan modal kerja, bukan sekadar janji dan program di atas kertas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya transparansi dalam mekanisme penyaluran kredit. Menurutnya, setiap keputusan pembiayaan harus didasarkan pada prosedur dan analisis yang objektif, bukan karena kedekatan seseorang dengan pejabat, pengurus bank maupun lingkaran kekuasaan.
Namun demikian, tudingan mengenai adanya praktik kedekatan atau perlakuan diskriminatif dalam proses kredit perlu dibuktikan melalui data dan pemeriksaan yang berwenang. Karena itu, menurut Herman, Bank Kalbar perlu membuka ruang evaluasi dan memberikan penjelasan secara transparan apabila terdapat keluhan masyarakat mengenai akses pembiayaan.
Herman turut mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menempatkan kemudahan akses pembiayaan sebagai salah satu aspek penting dalam pemberdayaan UMKM.
Menurut dia, BUMD perbankan yang dimiliki pemerintah daerah memiliki posisi strategis untuk menjembatani kebutuhan modal masyarakat dengan sistem pembiayaan formal.
“Kalau pelaku UMKM justru kesulitan memperoleh pembiayaan dari bank milik pemerintah daerah, tentu harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai masyarakat akhirnya mencari pembiayaan ke sumber informal yang justru berpotensi membebani mereka,” katanya.
Ia mendorong Bank Kalbar melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan kredit UMKM, mulai dari persyaratan, mekanisme analisis kredit, waktu pemrosesan, transparansi penolakan kredit hingga distribusi pembiayaan berdasarkan wilayah.
Herman menilai kritik terhadap Bank Kalbar seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai serangan terhadap institusi. Sebaliknya, kritik publik perlu dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola bank daerah.
Ia mendorong pemegang saham, jajaran manajemen serta lembaga pengawas melakukan evaluasi secara objektif terhadap kinerja Bank Kalbar, terutama terkait efektivitas penyaluran kredit produktif dan pembiayaan UMKM.
“Kalau memang pelayanan sudah baik dan akses UMKM sudah mudah, tunjukkan datanya kepada publik. Tetapi kalau memang masih banyak keluhan, jangan alergi terhadap kritik. Lakukan evaluasi dan perbaikan,” tegasnya.
Menurut Herman, Bank Kalbar harus mampu menunjukkan bahwa predikat sebagai bank milik daerah bukan sekadar status kepemilikan, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kalimantan Barat.
“Bank daerah harus kembali pada fungsi strategisnya. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton sementara manfaat terbesar justru dirasakan kelompok tertentu. Bank Kalbar harus hadir untuk seluruh masyarakat Kalimantan Barat, termasuk UMKM di daerah terpencil dan perbatasan,” pungkas Herman.
Sumber : Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.
Red/Tim*







