Radarpropam.com | PONTIANAK — Mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi dan kewenangan pimpinan. Namun, pergantian personel, khususnya penyidik yang sedang menangani perkara, dinilai tidak boleh menjadi alasan terhentinya proses penyelidikan maupun penyidikan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik. Ia menilai kesinambungan penanganan perkara harus tetap terjamin meskipun terjadi mutasi atau pergantian penyidik, termasuk di jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.(Senin 7/9/2026).
Menurut Herman Hofi, persoalan dapat muncul ketika penyidik yang sebelumnya menangani suatu perkara dimutasikan, tetapi proses serah terima perkara kepada penyidik pengganti tidak dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan terdokumentasi.
Ia menyoroti kemungkinan adanya pelapor yang ketika menanyakan perkembangan laporannya justru mendapatkan penjelasan bahwa penyidik baru belum memahami perkara karena penyidik sebelumnya telah pindah tugas.
Pola jawaban seperti, “Saya orang baru di sini, penyidik lama sudah pindah, jadi harus dimulai dari awal kembali,” menurut Herman Hofi, tidak semestinya terjadi dalam sistem manajemen penyidikan.
Herman Hofi menegaskan, sebuah perkara pidana bukan merupakan urusan pribadi seorang penyidik yang dapat ditinggalkan ketika yang bersangkutan dimutasikan.
“Perkara pidana bukanlah barang pribadi penyidik yang bisa ditinggal begitu saja ketika ia dipindahkan tugas. Perkara pidana adalah amanat negara yang menyangkut hak konstitusional korban untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.
Mutasi Jangan Mengorbankan Kepentingan Publik
Herman Hofi memahami bahwa mutasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan kewenangan pimpinan kepolisian. Namun, kebijakan tersebut menurutnya tidak boleh berdampak pada terabaikannya kepentingan masyarakat yang tengah mencari keadilan melalui proses hukum.
Ia menilai, apabila suatu penyidikan berhenti hanya karena penyidiknya dimutasi, kemudian penyidik baru harus mempelajari kembali seluruh perkara bahkan mengulang tahapan yang telah dilakukan, maka kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem manajemen penyidikan.
“Mutasi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik. Ketika penyidikan terhenti karena penyidik pindah tugas, lalu penyidik baru harus mengulang dari awal, merupakan bentuk kegagalan sistemik manajemen penyidikan yang harus menjadi tanggung jawab pimpinan di setiap bagian,” ujarnya.
Menurutnya, pergantian personel seharusnya tidak memutus kesinambungan penanganan perkara.
Data perkara, dokumen pemeriksaan, alat bukti, keterangan saksi, hasil penyelidikan maupun penyidikan, serta perkembangan terakhir suatu perkara harus dapat diteruskan secara utuh kepada penyidik yang baru.
Serah Terima Perkara Tak Boleh Sekadar Formalitas
Herman Hofi juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menjadi salah satu rujukan dalam manajemen penyidikan dan pengawasan proses penanganan perkara.
Menurutnya, fungsi pengawasan secara berjenjang menjadi penting untuk memastikan sebuah perkara tetap berjalan meskipun terjadi pergantian personel.
Dengan demikian, pergantian penyidik seharusnya tidak memutus proses hukum. Harus terdapat mekanisme serah terima yang jelas sebagai bentuk kesinambungan penanganan perkara.
Ia mengingatkan agar serah terima perkara tidak berhenti pada formalitas administratif atau sekadar komunikasi informal antara penyidik lama dan penyidik baru.
Seluruh perkembangan perkara harus terdokumentasi dengan baik sehingga dapat dipahami, dilanjutkan, serta dipertanggungjawabkan oleh penyidik yang menerima perkara.
“Jangan sampai alat bukti yang sudah dikumpulkan, keterangan saksi yang sudah direkam, dan strategi penyidikan yang sudah dirancang, seolah-olah ikut hilang bersama kepergian penyidik lama,” katanya.
Korban Jangan Dibebani Proses yang Berulang
Herman Hofi menilai persoalan tersebut menjadi lebih serius apabila korban atau pelapor harus berulang kali memberikan keterangan hanya karena terjadi pergantian penyidik.
Menurutnya, korban dalam perkara tertentu telah melewati proses psikologis yang tidak ringan ketika memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, ketika penyidik berganti dan korban kembali diminta menjelaskan seluruh kronologi akibat penyidik baru belum mempelajari perkara secara menyeluruh, kondisi tersebut berpotensi menambah beban bagi korban.
Ia menilai persoalan kesinambungan penyidikan bukan sekadar masalah administrasi internal kepolisian, tetapi berkaitan dengan efektivitas proses penegakan hukum.
Selain itu, waktu juga memiliki arti penting dalam proses pembuktian. Keterangan saksi dapat berubah atau terlupakan. Saksi dapat berpindah tempat tinggal atau tidak lagi dapat dihadirkan. Sementara barang bukti juga memiliki potensi rusak, hilang, atau sulit ditemukan apabila penanganan perkara terlalu lama tidak berjalan.
Persoalan mengenai tenggat waktu atau kedaluwarsa penuntutan dalam perkara tertentu juga perlu menjadi perhatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Herman Hofi menilai keterlambatan yang tidak memiliki alasan hukum dan manajerial yang jelas berpotensi mengurangi efektivitas pembuktian serta pada akhirnya dapat merugikan kepentingan korban maupun masyarakat.
Kepercayaan Publik Menjadi Pertaruhan
Lebih jauh, Herman Hofi mengingatkan bahwa masyarakat yang membuat laporan kepada kepolisian pada dasarnya sedang menyerahkan persoalan tersebut kepada negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Apabila laporan tidak mendapatkan perkembangan yang jelas atau prosesnya berulang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan kekecewaan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia mengingatkan bahwa hilangnya kepercayaan terhadap mekanisme hukum dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas apabila masyarakat kemudian memilih menyelesaikan persoalan di luar jalur hukum.
“Ketika masyarakat melihat bahwa laporan mereka bisa merasa terabaikan, hal seperti ini dapat beralih ke penyelesaian non-hukum atau bahkan main hakim sendiri,” ujarnya.
Kapolda Kalbar Diminta Pastikan Tak Ada Perkara Mandek karena Mutasi
Dalam konteks Polda Kalimantan Barat, Herman Hofi meminta pimpinan kepolisian memastikan mutasi personel tidak berdampak pada terhentinya perkara yang sedang berjalan.
Menurutnya, Kapolda sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat kewilayahan perlu memastikan sistem pengawasan penyidikan berjalan efektif dan tidak hanya bersifat administratif.
Ia menilai kesinambungan penyidikan merupakan bagian dari tanggung jawab institusional dalam memberikan pelayanan hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap mutasi penyidik idealnya diikuti dengan mekanisme serah terima perkara yang jelas, lengkap, transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Herman Hofi juga mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan terhadap pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam memastikan proses penyidikan tetap berjalan ketika terjadi pergantian personel.
“Pertanyaannya, apakah mekanisme ini benar-benar dijalankan?” tegasnya.
Ia berharap pimpinan kepolisian melakukan evaluasi secara berkala terhadap perkara-perkara yang masih berjalan, terutama perkara yang penyidiknya mengalami mutasi, sehingga tidak terjadi kekosongan penanganan maupun pengulangan proses yang sebenarnya dapat dihindari.
Pada prinsipnya, menurut Herman Hofi, mutasi merupakan kebutuhan organisasi, tetapi kesinambungan penegakan hukum merupakan kepentingan publik. Pergantian personel semestinya tidak boleh menghilangkan jejak proses penyidikan ataupun membuat masyarakat kembali menunggu dari awal.
( Sumber/Dr.Herman Hofi Munawar, SH.
RED/Tim*







