Radarpropam.com | PONTIANAK – Proyek pembangunan rabat beton di Jalan Padat Karya Kebangkitan Nasional, Gang Wakaf, RT 004/RW 028, Kota Pontianak, yang dibiayai APBD Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp197.510.000, menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, konstruksi jalan yang baru selesai dikerjakan dilaporkan telah mengalami keretakan sehingga memunculkan dugaan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan standar teknis yang dipersyaratkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Karya Bangun Kontruksi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat sebagai pengguna anggaran dan instansi pelaksana kegiatan.

Temuan keretakan pada konstruksi yang masih tergolong baru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai proyek yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya menghasilkan infrastruktur yang kuat, berkualitas, dan memiliki umur layanan sesuai perencanaan, bukan justru mengalami kerusakan dalam waktu singkat.
«”Kami bersyukur jalan dibangun, tetapi sangat kecewa karena baru selesai sudah retak. Kami menduga ada pengurangan spesifikasi bahan material atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga kualitasnya dipertanyakan,” ujar salah seorang warga kepada tim investigasi, Selasa (28/7/2026).»
Dugaan tersebut semakin menguat setelah warga membandingkan kondisi fisik jalan dengan usia pekerjaan yang masih baru. Mereka meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap setiap indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah maupun kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Selain dugaan pengurangan spesifikasi material, masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan selama proses pelaksanaan pekerjaan. Sebab, setiap proyek pemerintah seharusnya diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas, pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta pihak terkait agar mutu pekerjaan benar-benar sesuai kontrak.
Secara teknis, keretakan pada rabat beton dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi, komposisi campuran material yang tidak sesuai, ketebalan yang berkurang, proses curing yang tidak maksimal, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak mengikuti standar teknis. Karena itu, penyebab pastinya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium dan audit teknis oleh lembaga yang berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyedia jasa memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, dan keandalan hasil pekerjaan konstruksi.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak juga dapat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, volume, dan persyaratan kontrak.
Lebih jauh, apabila dari hasil audit dan proses penegakan hukum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit teknis secara menyeluruh terhadap mutu pekerjaan, volume, ketebalan rabat beton, kualitas material, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Karya Bangun Kontruksi maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait temuan keretakan pada proyek tersebut.
Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak kontraktor, Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Tim- Liputan*
Red/Mas*







